
ASN SMP NEGERI 1 SERUI MENGGUNAKAN ABSENSI FINGERPRINT SEBAGAI BENTUK KEDISIPLINAN PEGAWAI
SMP Negeri 1 Serui (28/01/2023) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Sosialisasi Penggunaan
Daftar Hadir Fingerprint kepada Pegawai ASN SMP Negeri 1 Serui sesuai peraturan
Kepala BKPSDM No.1 Tahun 2019 tentang penerapan sidik jari di lingkungan SMP
Negeri 1 Serui , Sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 di ruang Aula SMP Negeri
1 Serui yang diikuti oleh seluruh ASN guru, Staf Tata Usaha, tenaga Honorer
serta keamanan yang berada di SMP Negeri 1 Serui.
Sosialisasi BKPSDM terkait
dengan penggunaan absensi fingerprint, regulasi tunjangan kinerja pegawai
(TPB), indikator yang dipakai dalam penilaian kepatuhan, kehadiran dan
ketidakhadiran berdasarkan peraturan pemerintah.
Fingerprint adalah sebuah
sistem aplikasi laporan absensi dalam bentuk print out sidik jari yang menjadi
peralihan antara sistem absensi manual tanda tangan & digital digunakan
sebagai alat control ketaatan Pegawai di lingkungan Pemda. Kabupaten Kepulauan
Yapen.
Kegiatan yang dimulai dengan
sambutan Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Uji Kompetensi BKPSDM Kabupaten
Kepulauan Yapen, Bapak Alfons M. Worabay, S.Ip,M.A.P. beliau mengatakan Sistem
Absensi Fingerprint adalah sebagai bentuk ketaatan disiplinan pegawai.
“kami dari BKSDM Kabupaten
Kepulauan Yapen sangat mengapresiasi karena SMP Negeri 1 Serui memulai
menggunakan Absen Fingerprint. Dengan alat ini diharapkan kita lebih efektif
dalam penilaian kehadiran dan kepatuhan dalam melaksanakan tugas sebagai ASN di
lingkungan SMP Negeri 1 Serui dibanding dengan absensi manual, dengan absensi
Fingerprint ini juga pembayaran tunjangan kinerja (TPB) lebih sesuai sehingga seorang
ASN yang hadir sesuai dengan kenyataan yang ada. Kami juga mengapresiasi
kesiapan dan respon baik dari pihak SMP Negeri 1 Serui karena merupakan sekolah
jenjang SMP yang pertama menggunakan absensi fingerprint di Kabupaten Kepulauan
Yapen. Dengan demikian diharapkan ASN dibisa hadir tepat waktu (jam.7:15 toleransi
15 menit) dan waktu pulang (jam 12:30)” Ujar Pa. Alfons Worabay.