
Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, prioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Dengan semaraknya berbagai macam kecelakaan berlalu lintas khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen maka melalui "Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas" yang di selenggarakan di Wiyata Mandala SMP Negeri 1 Serui sebagai pembicara dari Dinas Perhubungan, Kantor SAMSAT Kab. Kepulauan Yapen beserta jajarannya menegaskan tentang Tata Cara Berkendara serta Denda dalam melakukan Pelanggaran berlalu lintas.
Untuk itu diharapkan agar semua stakeholder untuk menjaga keteriban berlalu lintas khususnya di Kab. Kepulauan Yapen Provinsi Papua.